Rimak Adat Tawang Panyai: Kisah Perjuangan 4-M Bersaudara dari Tapang Sambas

Tawang Panyai, rimak, Musa, Munal, Mikael, Masiun, apang Sabas, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat

  • 4-M, enghiong dari Tapang Sambas. Dari kiri ke kanan: Musa, Munal, Mikael, dan Masiun.
Sejak tahun 1996. Sebuah perjuangan tak kenal lelah telah digeluti oleh orang biasa. Warga Tapang Sabas, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dikenal sebagai "4-M bersaudara", yakni Musa, Munaldus, Mikael, dan Masiun.

Mereka dengan tekad bulat serta usaha yang membara memutuskan untuk berdiri teguh melawan arus perubahan yang mengancam. Rimak Adat Tawang Panyai, warisan berharga yang diwariskan oleh leluhur, berada dalam risiko besar akibat ekspansi perkebunan sawit yang mengancam hingga ke akar-akarnya. 

Dalam tugas mulia untuk melindungi ruang suci ini, dimulai lah sebuah perjalanan berliku, yang melewati segala tantangan dan hambatan.

Hutan Adat Tawang Panyai mendapat pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 152 Tahun 2017. 

Pada tahun 2012, cahaya harapan mulai menyinari kegelapan. Upaya pemetaan wilayah adat dilakukan dengan tekun dan teliti, menguraikan setiap sudut dan batas-batas tanah dengan tanda koordinat yang cermat. Namun, itu hanya langkah awal. Perjuangan melawan waktu dan ketidakpastian memimpin para pejuang tanah ke panggung dialog. Di dalam dialog-dialog ini, suara-suara keadilan dan kebenaran bergema melawan hawa dingin ketidakpedulian.

Tak dapat diabaikan, empat sosok berani, Musa, Munal, Mikael, dan Masiun (4-M) dari Tapang Sambas, mengemban peran penting dalam upaya ini. 

4-M bersaudara adalah bagian dari nyanyian suara masyarakat adat  menderu. Yang dengan keberanian dan kegigihan, membela dan memperjuangkan tanah air mereka. Dalam hati mereka mengalir sungai semangat perlawanan, menghadapi ancaman yang datang silih berganti.

Sorak kegembiraan dan getar haru mencapai puncaknya pada tanggal 16 Maret 2017. Hutan Adat Tawang Panyai, akhirnya mendapat pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 152 Tahun 2017. 

Momen penting ini diumumkan oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar dengan bangga, dalam panggung besar Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Tanjung Gusta Medan. Tindakan ini tak hanya sekadar janji, melainkan juga bukti nyata komitmen pemerintah dan Presiden RI dalam menjaga dan menghormati hak-hak adat serta kelestarian lingkungan.

Memutus matarantai kemiskinan struktural
Perjuangan yang dimulai dari langkah sederhana pemetaan hingga dialog penuh makna, menghasilkan dampak yang luar biasa. Rimak Adat Tawang Panyai, yang sebelumnya terancam sirna, kini berdiri kokoh di bawah naungan hutan adat. Ini adalah kisah inspiratif tentang bagaimana tekad, usaha, dan semangat bersama mampu menciptakan perubahan besar, membawa harapan bagi masyarakat dan lingkungan. 

Melalui usaha ini, warisan alam dan kearifan lokal diberikan perlindungan yang layak, menjadi simbol perpaduan antara manusia dan alam yang harmonis. 

Dalam menjalankan prinsip 4-M, yaitu Memikirkan, Meniatkan, Mengerjakan, dan Mewujudkan, tujuan utama adalah menghasilkan dampak positif bagi masyarakat setempat. Prinsip ini tidak hanya menjadi ideologi, tetapi juga menjadi landasan bagi Gerakan CU Keling Kumang (CCUKK) dalam mengatasi kemiskinan, yang mereka gambarkan sebagai "pendarahan." Munaldus Nerang, salah satu pendiri dan General Manager CU Keling Kumang selama 20 tahun, menegaskan bahwa kemiskinan harus dihentikan.

Gerakan CU Keling Kumang berkomitmen untuk menghentikan "pendarahan" kemiskinan melalui berbagai upaya pemberdayaan. Salah satu hasil nyata dari gerakan ini adalah berdirinya Institut Teknologi Keling Kumang, sebuah kampus megah yang terletak di sepanjang jalan raya ke Sintang dari Sekadau, dekat dengan jembatan Penanjung.

Institut Teknologi Keling Kumang diharapkan menjadi sebuah pusat pendidikan dan inovasi yang akan membantu masyarakat setempat mengatasi kemiskinan. Kampus ini tidak hanya menjadi tempat untuk belajar dan mengembangkan potensi akademis, tetapi juga menjadi wadah bagi pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Dalam konteks prinsip 4-M, pemikiran dan niatan untuk menghentikan kemiskinan telah diwujudkan dalam bentuk nyata berupa Institut Teknologi Keling Kumang. 

Kampus baru ITKK menjadi bukti konkret bahwa tindakan nyata dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam kemaslahatan masyarakat setempat. Ini adalah salah satu langkah positif dalam perjuangan melawan kemiskinan dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi komunitas tersebut.*)

LihatTutupKomentar
Cancel